Masalah 1801: Di dalam tujuh hal berikut ini, khumus adalah wajib: (1) keuntungan kerja, (2) barang tambang, (3) harta temuan (baca: karun), (4) harta halal yang bercampur dengan harta haram, (5) permata yang didapatkan dengan jalan menyelam di dalam lautan, (6) rampasan perang, dan (7) tanah yang dibeli oleh seorang kafir dzimmî dari seorang muslim.
Masalah 1802: Ketika seseorang mendapatkan harta dari (hasil) perdagangan, industri, atau pekerjaan-pekerjaan yang lain, seperti ia melakukan puasa untuk seorang mayat dan dengan itu ia mendapatkan harta dari ongkosnya, dalam hal ini apabila harta itu melebihi kebutuhan diri dan keluarganya selama setahun, maka ia harus mengeluarkan khumusnya, yaitu seperlima darinya—sesuai dengan cara yang akan dijelaskan nanti.
Masalah 1803: Jika seseorang mendapatkan harta tidak dengan jalan bekerja, seperti orang lain menghadiahkan harta kepadanya, dalam hal ini apabila harta itu melebihi kebutuhannya selama setahun, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1804: Mahar yang diterima oleh seorang wanita tidak terkena kewajiban khumus. Begitu juga harta warisan yang diterima oleh seorang (ahli waris). Akan tetapi, jika ia memiliki hubungan keluarga dengan seseorang dan ia tidak pernah membayangkan akan mendapatkan warisan darinya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan khumus warisan yang didapatkannya dari orang tersebut (warisan kaget—pen.) apabila harta warisan itu melebihi dari kebutuhannya selama setahun.
Masalah 1805: Jika seseorang menerima harta warisan dan ia mengetahui bahwa orang yang telah meninggalkan harta warisan itu memiliki utang, seperti ia meminjam uang khumus kepada mujtahid marja‘ dan tidak membayarnya atau ia pernah menggunakan harta yang sudah terkena kewajiban khumus dan ia belum mengeluarkan khumusnya, maka pewaris itu harus membayarkan utang khumusnya. Jika harta warisan itu adalah pendapatan tahun di mana ia meninggal dunia dan ia belum mengeluarkan khumusnya, maka pewaris harus mengeluarkan khumusnya, dan jika harta warisan itu termasuk pendapatan tahun-tahun sebelumnya dan ia belum mengeluarkan khumusnya lantaran ia tidak meyakini kewajiban khumus, maka tidak wajib pewaris mengeluarkan khumusnya, meskipun yang lebih baik adalah hendaknya ia mengeluarkan khumusnya supaya orang yang telah meninggal dunia itu tidak mendapatkan siksa di akhirat.
Masalah 1806: Jika harta warisan yang diterima oleh seseorang membuahkan keuntungan atau harta itu berkembang biak, maka keuntungan dan hasil perkembangbiakan harta tersebut termasuk keuntungan tahun tersebut, dan jika keuntungan itu masih tersisa hingga akhir tahun khumus, maka ia harus mengeluarkan khumusnya. Apabila harta warisan tersebut mengalami kenaikan nilai, maka nilai tambah itu tidak terkena khumus.
Masalah 1807: Jika karena seseorang hidup irit ada kelebihan harta yang tersisa dari kebutuhan hidupnya selama setahun, maka ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1808: Seseorang yang seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh orang lain harus mengeluarkan khumus seluruh harta yang diterimanya. Akan tetapi, jika ia telah menggunakan sebagian darinya untuk melakukan ziarah dan yang semisalnya, maka ia hanya mengeluarkan khumus harta yang tersisa.
Masalah 1809: Jika seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada orang-orang tertentu, seperti kepada anak-anaknya sendiri, dalam hal ini apabila mereka melakukan cocok tanam dan menanam pepohonan di atas tanah tersebut dan mereka mendapatkan hasil (keuntungan) dari cocok tanam itu, serta keuntungan itu melebihi kebutuhan hidup mereka selama setahun, maka mereka harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1810: Jika seorang fakir menerima harta atas nama khumus dan zakat, dan harta itu melebihi kebutuhannya selama setahun, maka tidak wajib ia mengeluarkan khumusnya. Akan tetapi, jika harta yang telah diterimanya itu membuahkan hasil (dan keuntungan), seperti pohon buah-buahan yang telah diterimanya sebagai khumus berbuah dan buah tersebut melebihi kebutuhan hidupnya selama setahun, maka kelebihan itu memiliki hukum yang sama dengan keuntungan yang dihasilkan dari harta warisan, seperti telah dijelaskan sebelum ini. Jika ia menerima harta atas nama sedekah sunah, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1811: Jika seseorang membeli sebuah barang dengan menggunakan uang yang belum dikeluarkan khumusnya, dalam hal ini apabila mujtahid yang memenuhi syarat mengizinkan transaksi seperlima barang tersebut, maka transaksi kadar seperlima tersebut adalah sah dan orang tersebut harus memberikan seperlima barang itu kepadanya. Apabila ia tidak mengizinkan, maka transaksi seperlima barang itu adalah batal. Dengan demikian, jika uang yang telah diambil oleh penjual barang itu belum habis, maka mujtahid mengambil khumus uang tersebut dan jika uang itu telah habis, maka ia dapat menuntut gantinya dari pembeli atau penjual.
Masalah 1812: Jika seseorang membeli sebuah barang dan ia menyerahkan uang yang belum dikeluarkan khumusnya sebagai harga barang itu, transaksi yang sudah ia laksanakan adalah sah. Akan tetapi, karena ia telah memberikan uang yang masih terkena kewajiban khumus kepada penjual, maka penjual itu harus mengeluarkan khumusnya dan ia memiliki tagihan kepada pembeli (sebesar uang yang telah ia keluarkan sebagai khumus tersebut). Apabila uang yang telah diberikannya kepada penjual tersebut belum habis, maka mujtahid yang telah memenuhi syarat akan mengambil seperlima uang tersebut dan apabila uang tersebut telah habis, maka ia menuntut gantinya dari penjual atau pembeli. Jika orang tersebut membeli sebuah barang dengan niat akan memberikan harganya dengan uang yang belum dikeluarkan khumusnya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib seperlima transaksi itu masih memerlukan izin mujtahid yang memenuhi syarat. Apabila ia mengizinkan, maka berdasarkan ihtiyâth wajib pembeli itu harus menyerahkan seperlima barang itu kepadanya sebagai khumus.
Masalah 1813: Jika seseorang membeli sebuah harta (baca: barang) yang belum dikeluarkan khumusnya, dalam hal ini apabila mujtahid yang memenuhi syarat tidak mengizinkan kadar seperlima transaksi tersebut, maka transaksi sekadar itu adalah batal dan ia dapat mengambil seperlima harta tersebut, dan apabila ia mengizinkan, maka transaksi tersebut adalah sah dan pembeli harus memberikan harga seperlima barang itu kepadanya. Jika pembeli telah menyerahkan (uang tersebut) kepada penjual, maka ia dapat mengambilnya kembali.
Masalah 1814: Jika seseorang menghadiahkan sebuah harta yang belum dikeluarkan khumusnya kepada orang lain, maka seperlima harta tersebut tidak dapat menjadi miliknya dan ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1815: Jika seorang kafir atau orang yang tidak memiliki keyakinan tentang khumus menghadiahkan sebuah barang kepada orang lain, maka ia dapat menjadi pemiliknya dan tidak wajib ia mengeluarkan khumusnya. Iya, jika ia tidak menggunakannya sebagai biaya hidupnya selama setahun dan barang itu tersisa dari seluruh pendapatannya dalam tahun itu, maka ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1816: Pedagang, pemilik toko, pemilik industri, dan orang-orang seperti mereka yang mendapatkan keuntungan secara bertahap, ketika sudah setahun berlalu dari sejak mereka mulai bekerja, maka mereka harus mengeluarkan khumus atas kelebihan biaya hidup mereka selama setahun tersebut. Dan orang yang profesinya bukan perdagangan dan semisalnya, seperti petani, yang mendapatkan keuntungan sekaligus, permulaan tahun khumusnya dimulai dari sejak ia mendapatkan keuntungan.
Masalah 1817: Seseorang dapat mengeluarkan khumus di pertengahan tahun pada saat ia mendapat keuntungan dan boleh juga ia menunda pengeluaran khumus hingga akhir tahun. Dan tidak ada larangan jika ia menjadikan tahun Syamsiah (pedoman kalender Iran—pen.) sebagai tolok ukur permulaan (tahun khumusnya).
Masalah 1818: Jika seseorang mendapatkan keuntungan dan meninggal dunia di pertengahan tahun, maka seluruh biaya hidupnya hingga saat itu disisihkan dari keuntungan tersebut dan sisanya dikeluarkan khumusnya.
Masalah 1819: Jika harga barang yang telah dibelinya untuk keperluan dagang melonjak naik dan di pertengahan tahun harganya menurun, maka tidak wajib ia mengeluarkan khumus atas kadar kenaikan harga barang tersebut. Akan tetapi, jika setelah tahun khumus tiba ia sengaja tidak menjualnya dan harganya menurun, maka ia harus mengeluarkan khumusnya (sesuai dengan harga sebelumnya).
Masalah 1820: Jika seseorang memiliki sebuah harta selain harta perdagangan yang khumusnya telah dikeluarkan atau tidak memiliki kewajiban khumus sama sekali, dalam hal ini apabila harganya melonjak naik dan ia menjualnya, maka kadar harga yang naik itu tidak memiliki kewajiban khumus.
Masalah 1821: Jika seseorang membeli sesuatu dengan uang yang telah dikeluarkan khumusnya dengan tujuan untuk memanfaatkan seluruh manfaat (yang dihasilkan)nya, seperti ia membeli sebatang pohon dengan tujuan untuk menjual buahnya atau membeli sapi dengan tujuan untuk menjual susunya, maka buah dan susu tersebut termasuk pendapatannya dalam setahun itu di mana ketika seluruh manfaat itu tidak dipergunakan untuk kebutuhan biaya hidupnya hingga akhir tahun khumus, maka seluruh manfaat itu harus dikeluarkan khumusnya.
Masalah 1822: Jika seseorang membuat sebuah kebun dengan tujuan untuk menjualnya setelah harganya naik, maka buah, seluruh manfaat pepohonan (yang ada di dalamnya), dan tambahan harga kebun tersebut termasuk keuntungannya dalam setahun itu dan apabila semua itu tidak digunakan untuk kebutuhan hidupnya (selama setahun), maka ia harus mengeluarkan khumusnya. Akan tetapi, jika ia memiliki tujuan hanya untuk menjual buah-buahan (yang dihasilkannya), maka ia hanya harus mengeluarkan khumus buah-buahan tersebut apabila tidak digunakan untuk kebutuhan hidupnya (selama setahun itu).
Masalah 1823: Jika seseorang menanam pohon willow dan chenar (semacam pohon beringin--pen.) atau membuat karpet, maka semua itu termasuk pendapatan tahun di mana waktu penjualannya telah tiba. Atas dasar ini, jika semua itu tidak digunakan untuk kebutuhan biaya hidupnya dan barang atau uangnya masih tersisa, maka khumusnya harus dikeluarkan di akhir tahun. Batang dan cabang atau segala manfaat yang biasanya dimanfaatkan dalam setiap tahun termasuk pendapatan tahun tersebut di mana ketika masih tersisa hingga akhir tahun, maka khumusnya harus dikeluarkan.
Masalah 1824: Seseorang yang memiliki beberapa cabang pekerjaan (dan pendapatan), seperti menyewakan hak miliknya, jual beli, dan bertani, maka ia harus mengeluarkan seluruh pendapatan yang tersisa dari segala kebutuhan hidupnya di akhir tahun, dan jika ia memperoleh keuntungan dari satu cabang pekerjaannya dan cabang pekerjaannya yang lain merugi, maka ia dapat menambal kerugian itu dengan keuntungan tersebut, meskipun berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia meninggalkan tindakan ini. Demikian juga jika ia hanya memiliki dua jenis perniagaan, maka ia dapat menambal kerugian salah satunya dengan keuntungan yang lain.
Masalah 1825: Jika harta seseorang selain modal hilang musnah, maka ia tidak dapat menyediakan harta itu kembali dengan menggunakan keuntungan yang didapatkannya. Akan tetapi, jika ia memerlukan harta itu pada tahun itu juga, maka ia dapat menyediakannya di pertengahan tahun dengan menggunakan keuntungan pekerjaannya.
Masalah 1826: Seseorang dapat memasukkan seluruh biaya yang dipergunakan untuk mencari keuntungan, seperti (biaya yang dikeluarkan untuk) makelar dan pengangkutan barang, ke dalam biaya pengeluaran dalam setahun.
Masalah 1827: Pendapatan dalam setahun yang telah digunakan untuk membeli makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, dan rumah, mengadakan resepsi pernikahan, menyediakan segala kebutuhan putrinya yang hendak menikah, pergi ziarah, dan lain sebagainya, dalam hal ini apabila semua itu tidak melebihi batas kedudukan sosialnya dan disediakan pada waktu yang—memang—dibutuhkan, serta ia tidak berlebihan dalam hal ini, maka semua kebutuhan itu tidak terkena kewajiban khumus.
Masalah 1828: Harta yang digunakan oleh pemiliknya untuk membayar nazar dan kafarah termasuk biaya pengeluaran dalam setahun. Begitu juga harta yang telah diberikan atau dihadiahkan kepada orang lain termasuk dalam biaya pengeluaran dalam setahun asalkan itu semua tidak melebihi batas kedudukan sosialnya.
Masalah 1829: Jika seseorang tidak mampu untuk membeli segala kebutuhan pernikahan putrinya secara sekaligus dan ia terpaksa harus menyediakan sebagian darinya dalam setiap tahun (secara mengangsur) atau ia hidup di sebuah kota yang—menurut kebiasaan—penduduk kota tersebut menyediakan segala kebutuhan pernikahan putri-putri mereka (secara mengangsur) dalam setiap tahun dan penyediaannya memang dibutuhkan, dalam hal ini apabila ia membeli kebutuhan tersebut di pertengahan tahun (khumus) dengan menggunakan pendapatan tahun tersebut, maka tidak wajib ia mengeluarkan khumusnya. Begitu juga halnya jika ia terpaksa harus menabung untuk menyediakannya.
Masalah 1830: Harta yang telah digunakan oleh seseorang untuk melakukan ibadah haji dan ziarah-ziarah yang lain, jika harta itu adalah seperti kendaraan yang barangnya masih tersisa dan manfaatnya sudah digunakan, maka harta tersebut termasuk biaya pengeluaran tahun di mana ia memulai perjalanan pada tahun itu, meskipun perjalanannya itu masih berlangsung hingga tahun berikutnya selama beberapa masa. Akan tetapi, jika harta itu seperti makanan yang dapat habis, maka ia harus mengeluarkan khumus atas kadar yang lebih pada saat tahun khumusnya tiba.
Masalah 1831: Seseorang yang memperoleh keuntungan dari sebuah bisnis dan pekerjaan, jika ia juga memiliki harta lain yang tidak terkena kewajiban khumus, maka ia dapat hanya menggunakan keuntungan tersebut untuk seluruh biaya pengeluaran hidupnya dalam setahun.
Masalah 1832: Jika bahan makanan yang telah dibeli oleh seseorang dengan menggunakan keuntungan bisnis masih tersisa di akhir tahun (khumus), maka ia harus mengeluarkan khumusnya, dan apabila ia ingin mengeluarkan nilainya, (bukan barangnya), dalam hal ini jika harganya telah bertambah mahal daripada ketika ia membelinya, maka ia harus menghitungnya sesuai dengan harga akhir tahun tersebut.
Masalah 1833: Jika seseorang membeli sebuah peralatan yang dibutuhkannya dengan menggunakan pendapatan tahun itu atau menggunakan keuntungan bisnis tanpa mengeluarkan khumusnya terlebih dahulu dan ia telah menggunakannya, lalu pada tahun itu juga ia tidak membutuhkannya lagi dan peralatan itu masih ada hingga akhir tahun khumus, maka ia harus mengeluarkan khumusnya. Dan jika kebutuhannya kepada peralatan tersebut baru tuntas di sepanjang tahun khumus, yaitu di sepanjang tahun pembelian peralatan itu ia masih membutuhkannya, maka tidak wajib ia mengeluarkan khumusnya. Perhiasan wanita juga memiliki hukum yang sama. Yaitu, jika setahun setelah tahun pembeliannya (berlalu) ia tidak membutuhkannya lagi atau masa perhiasan itu dianggap sebagai perhiasan sudah kadaluwarsa, maka tidak wajib ia mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1834: Jika seseorang tidak mendapatkan keuntungan dalam setahun, ia tidak boleh mengalkulasi seluruh biaya pengeluaran tahun itu dengan menggunakan keuntungan yang akan diperolehnya pada tahun berikutnya.
Masalah 1835: Jika di permulaan tahun khumus seseorang tidak memperoleh keuntungan dan ia menggunakan modal (untuk menutupi kebutuhannya) atau ia mengambil utang dan menggunakannya (untuk itu), lalu ia memperoleh keuntungan, maka ia dapat mengalkulasi seluruh pengeluaran di permulaan tahun itu dengan menggunakan keuntungan tersebut.
Masalah 1836: Secara umum, mengambil utang tidak dapat mencegah kewajiban khumus.
a. Contoh, seseorang yang memiliki utang sebesar 10.000.000 Rial, jika di penghujung tahun khumus ia memiliki pendapatan yang tersisa sebesar 10.000.000 Rial, maka ia harus mengeluarkan khumusnya dan tidak boleh ia mengalkulasikannya untuk pembayaran utang tersebut.
b. Jika uang yang telah dipinjamnya itu masih ada atau ia telah membeli barang-barang dengannya (dan barang-barang itu masih ada), maka tidak wajib ia mengeluarkan khumusnya.
c. Jika uang yang telah dipinjamnya itu masih ada atau ia telah membeli barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan hidupnya dengan uang itu, dalam hal ini apabila ia telah melunasi sebagian atau seluruh utangnya dengan menggunakan pendapatannya sendiri, maka ia harus mengeluarkan khumusnya sesuai dengan kadar utang yang telah dilunasinya.
d. Jika ia telah menggunakan sejumlah uang yang telah dikeluarkannya untuk kebutuhan hidupnya atau uang itu lenyap, maka ia dapat melunasi utangnya dengan menggunakan pendapatan tahun itu tanpa harus mengeluarkan khumusnya (terlebih dahulu).
Masalah 1837: Jika selama setahun penuh seseorang tidak memperoleh keuntungan sama sekali dan ia harus meminjam uang untuk menutupi kebutuhannya, maka ia tidak boleh mengalkulasi pinjamannya itu dengan menggunakan keuntungan pada tahun-tahun berikutnya. Dalam kondisi seperti ini, ia dapat melunasi utangnya dengan menggunakan keuntungan (yang diperolehnya) selama setahun itu dan sebesar kadar (utang) itu tidak terkena kewajiban khumus.
Masalah 1838: Jika seseorang meminjam uang untuk memperbanyak harta atau membeli sebidang tanah yang sama sekali ia tidak memerlukannya, maka melunasi utang tersebut tidak termasuk biaya hidup yang tidak terkena kewajiban khumus. Akan tetapi, jika uang yang telah dipinjamnya dan barang yang telah dibelinya dengan menggunakan uang pinjaman itu sirna, maka melunasi utang tersebut termasuk biaya hidupnya dalam setahun itu dan tidak terkena kewajiban khumus.
Masalah 1839: Seseorang dapat mengeluarkan khumus setiap harta dengan menggunakan harta itu sendiri atau harganya. Adapun jika ia ingin mengeluarkan jenis lain (sebagai khumus harta tersebut), maka hal itu tidak sah, kecuali dengan persetujuan mujtahid yang memenuhi syarat.
Masalah 1840: Selama seseorang belum mengeluarkan khumus sebuah harta, ia tidak dapat mempergunakan harta tersebut, meskipun ia memiliki niat untuk mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1841: Jika harta seseorang telah terkena kewajiban khumus, maka ia tidak dapat menjadikan harta itu sebagai utang bagi dirinya untuk orang-orang yang berhak menerima khumus dan menggunakan seluruhnya (secara leluasa). Dan apabila ia menggunakannya dan harta itu musnah, maka ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1842: Seseorang yang hartanya telah terkena kewajiban khumus, jika ia meminjamnya kepada mujtahid yang memenuhi syarat, maka ia dapat menggunakan seluruh harta tersebut, dan setelah itu, seluruh keuntungan yang diperolehnya adalah miliknya.
Masalah 1843: Seseorang yang menjadi partner bisnis orang lain, jika ia mengeluarkan khumus keuntungannya dan partnernya tidak, lalu pada tahun berikutnya partner tersebut membayar uang modal kerja sama itu dengan menggunakan uang yang belum dikeluarkan khumusnya, maka mereka berdua tidak dapat memanfaatkan uang modal tersebut.
Masalah 1844: Jika seorang anak kecil memiliki sebuah harta yang sudah terkena kewajiban khumus, seperti ia memiliki pendapatan yang sudah melebihi kebutuhan hidupnya selama setahun atau ia mengeluarkan tambang, maka mengeluarkan khumusnya adalah wajib, dan berdasarkan ihtiyâth wajib, walinya harus mengeluarkan khumus harta tersebut. Jika tidak, maka dia sendiri yang harus mengeluarkan khumus hartanya secara langsung setelah berusia balig.
Masalah 1845: Seseorang yang belum pernah mengeluarkan khumus dari sejak ia balig dan membeli sebidang tanah, lalu harganya bertambah naik, jika (pada waktu transaksi jual beli tanah) ia memberikan uang yang belum dikeluarkan khumusnya itu kepada penjual dan ia berkata kepadanya, “Aku membeli tanah ini dengan uang ini,” dalam hal ini apabila mujtahid yang memenuhi syarat mengizinkan seperlima transaksi itu, maka pembeli harus mengeluarkan khumus tanah dengan kalkulasi harga yang sekarang.
Masalah 1846: Seseorang yang tidak memiliki kalkulasi tahunan dan selama ini belum pernah mengeluarkan khumus, jika ia adalah penerima gaji (tetap), pegawai, atau pekerja dan membeli barang-barang kebutuhan yang sesuai dengan kedudukan sosialnya dengan menggunakan pendapatannya itu, maka pendapatan itu tidak terkena kewajiban khumus, dan jika ia membeli sesuatu yang tidak sesuai dengan kedudukan sosialnya atau tidak termasuk biaya hidupnya, maka ia harus mengeluarkan khumusnya. Begitu juga jika ia membeli suatu barang dengan menggunakan uang yang—ia tahu—telah berlalu satu tahun, maka ia harus mengeluarkan khumusnya. Jika pendapatan yang didapatkannya berasal dari modal yang telah terkena kewajiban khumus dan belum dikeluarkan khumusnya, seperti ia memiliki sebuah pabrik dan ia belum mengeluarkan khumusnya, maka ia harus mengeluarkan khumus seluruh hartanya itu.
Masalah 1847: Jika seseorang berhasil mendapatkan emas, perak, timah, tembaga, besi, minyak tanah, batu arang, batu firuzeh, batu akik, vitriol, garam, dan segala sesuatu yang dapat disebut sebagai tambang dan telah sampai pada batas nishâb-nya, maka semua tambang itu harus dikeluarkan khumusnya.
Masalah 1848: Nishâb untuk barang tambang adalah 15 mitsqâl emas (69,6 gram). Jika kadar tambang yang telah berhasil dikeluarkan telah sampai pada batas nishâb tersebut dan setelah dikurangi untuk biaya-biaya (yang telah digunakan) kadar tambang itu kurang dari batas nishâb tersebut, maka disunahkan ia mengeluarkan khumusnya. Dan jika kadar tambang yang telah berhasil dikeluarkan telah sampai pada batas nishâb itu setelah seluruh biaya yang telah digunakan untuk pengeluarannya dikalkulasi, maka wajib ia mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1849: Jika tambang yang telah dimanfaatkan dan tidak sampai pada batas nishâb melebihi biaya hidupnya selama setahun, maka wajib ia mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1850: Berdasarkan ihtiyâth wajib, kapur, abu penyuci kepala, dan tanah merah termasuk barang tambang dan terkena kewajiban khumus.
Masalah 1851: Seseorang yang berhasil mendapatkan tambang harus mengeluarkan khumusnya, baik tambang itu berada di atas tanah maupun di bawah tanah dan baik tambang itu berada di dalam tanah yang memiliki pemilik maupun yang tidak memiliki pemilik.
Masalah 1852: Jika seseorang ragu apakah tambang yang telah berhasil ia keluarkan itu telah sampai pada batas nishâb atau tidak, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengujinya. Yaitu, melalui jalan menimbang atau cara yang lain ia harus memastikan harganya.
Masalah 1853: Jika beberapa orang berhasil mengeluarkan barang tambang (secara berkongsi), dalam hal ini apabila saham masing-masing dari mereka telah sampai pada batas 15 mitsqâl emas, maka mereka harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1854: Jika seseorang mengeluarkan tambang yang berada di tanah milik orang lain tanpa restu pemiliknya, maka seluruh tambang yang telah berhasil dikeluarkan itu menjadi milik pemilik tanah, dan karena pemilik tanah tidak mengeluarkan biaya sedikit pun untuk mengeluarkan tambang itu, maka ia harus mengeluarkan khumus seluruh tambang yang telah berhasil dikeluarkan itu.
Masalah 1855: Diperbolehkan seseorang menyewa orang lain untuk mengeluarkan tambang dan penyewa adalah pemilik seluruh tambang itu asalkan orang itu telah disewa dengan ketentuan khusus. Yaitu, seluruh manfaat (yang berhasil didapatkan) olehnya itu atau manfaat khusus dari (aktifitas) mengeluarkan tambang itu menjadi milik penyewa. Adapun jika ia disewa dalam bentuk mutlak, dalam hal ini apabila ia sendiri bermaksud untuk memiliknya, maka ia memiliki (seluruh tambang itu).
Masalah 1856: Jika seorang muslim berhasil mengeluarkan tambang yang terdapat di dalam tanah berpenghuni yang telah ditaklukkan oleh muslimin secara paksa, seperti mayoritas tanah yang berada di Iran dan Irak, maka ia dapat memilikinya, dan berdasarkan ihtiyâth wajib hal itu harus seizin mujtahid marja‘ (yang memenuhi syarat), serta ia harus mengeluarkan khumusnya. Dan jika non-muslim yang mengeluarkan tambang itu, maka ia tidak dapat memilikinya. Jika seorang kafir mengeluarkan tambang dari dalam tanah yang ketika ditaklukkan oleh muslimin termasuk tanah mati, maka ia dapat memilikinya.
Masalah 1857: Harta karun adalah sebuah harta yang tersembunyi di dalam tanah, pepohonan, gunung, atau tembok, dan seseorang menemukannya. (Kuantitas) harta itu juga harus sedemikian rupa sekiranya ia dapat disebut sebagai harta karun.
Masalah 1858: Jika seseorang menemukan sebuah harta karun di dalam tanah yang bukan milik siapa pun, maka harta karun itu adalah miliknya dan ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1859: Nishâb harta karun—berdasarkan ihtiyâth wajib—adalah 105 mitsqâl perak atau 15 mitsqâl emas. Yaitu, jika nilai harta karun yang telah ditemukan itu—setelah semua biaya untuk mengeluarkannya dikalkulasi dari harta tersebut—adalah 105 mitsqâl mata uang perak atau 15 mitsqâl mata uang emas, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1860: Jika seseorang menemukan sebuah harta karun di dalam tanah yang telah dibelinya dari orang lain dan ia tahu bahwa harta karun itu bukan milik orang-orang yang pernah memiliki tanah tersebut, maka harta itu menjadi hak miliknya dan ia harus mengeluarkan khumusnya. Akan tetapi, jika ia memberikan kemungkinan bahwa harta karun itu adalah milik salah seorang dari mereka, maka ia harus memberitahukan hal itu kepadanya. Jika diketahui bahwa harta karun itu bukan miliknya, maka ia harus memberitahukan kepada orang yang pernah memiliki tanah itu sebelumnya. Dan demikianlah seterusnya, berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus memberitahukan hal itu kepada seluruh orang yang pernah menjadi pemilik tanah tersebut. Apabila diketahui bahwa harta karun itu bukan milik salah seorang dari mereka, maka harta itu menjadi hak miliknya dan ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1861: Jika seseorang menemukan sebuah harta di dalam beberapa bejana yang terpendam di dalam satu tempat dan nilainya secara keseluruhan adalah 15 mitsqâl emas, maka ia harus mengeluarkan khumusnya. Akan tetapi, jika ia menemukannya di beberapa tempat, maka setiap dari harta karun yang mencapai nilai tersebut secara terpisah harus dikeluarkan khumusnya dan harta karun yang tidak mencapai nilai tersebut tidak terkena kewajiban khumus.
Masalah 1862: Jika dua orang menemukan harta (secara kerja sama), dalam hal ini apabila nilai harta karun itu adalah 15 mitsqâl mata uang emas, maka mereka harus mengeluarkan khumusnya, meskipun saham masing-masing dari mereka tidak mencapai kadar tersebut.
Masalah 1863: Jika seseorang membeli seekor binatang dan ia menemukan sebuah harta di dalam perutnya, dalam hal ini apabila ia memberikan kemungkinan bahwa harta itu adalah milik penjualnya, maka ia harus memberitahukan hal itu kepadanya, dan apabila diketahui bahwa harta itu bukan miliknya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus memberitahukan kepada para pemilik sebelumnya. Jika diketahui bahwa harta itu bukan milik salah seorang dari mereka, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan khumusnya, meskipun nilainya tidak mencapai 105 mitsqâl perak atau 15 mitsqâl emas. Akan tetapi, jika ia membeli seekor ikan dan menemukan permata di dalam perutnya, maka permata itu adalah miliknya dan tidak wajib ia memberitahukan hal itu kepada penjual dan nelayannya, dan berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1864: Jika harta halal bercampur dengan harta haram sedemikian rupa sekiranya kadar kedua harta itu tidak dapat dibedakan dan pemiliknya pun tidak diketahui, maka seluruh harta itu harus dikeluarkan khumusnya dan setelah khumusnya dikeluarkan, sisa harta itu menjadi halal. Dan berdasarkan ihtiyâth wajib, khumus tersebut harus diberikan kepada para sayid atas nama pemiliknya dengan niat mâ fî adz-dzimmah (kewajiban yang ada di pundaknya, baik berupa khumus terminologis maupun sedekah).
Masalah 1865: Jika sebuah harta halal bercampur dengan harta haram dan pemilik harta tersebut mengetahui kadarnya, tetapi ia tidak mengetahui pemilik harta haram itu, maka ia harus bersedekah sesuai dengan kadar (harta haram) itu atas nama pemiliknya dan berdasarkan ihtiyâth wajib ia juga harus meminta izin kepada mujtahid yang memenuhi syarat.
Masalah 1866: Jika harta halal bercampur dengan harta haram dan pemilik harta tersebut tidak mengetahui kadar harta yang haram, tetapi ia mengetahui pemiliknya, maka ia harus meminta keridaannya. Jika pemilik harta haram itu tidak rida, dalam hal ini apabila ia mengetahui bahwa sebuah harta tertentu adalah miliknya dan ia ragu apakah seluruh hartanya adalah lebih dari harta tersebut atau tidak, maka ia harus memberikan harta yang diyakininya adalah miliknya kepadanya, dan berdasarkan ihtiyâth mustahab, hendaknya ia juga memberikan jumlah lebih banyak dari harta tersebut yang dimungkinkan adalah miliknya.
Masalah 1867: Jika seseorang telah memberikan khumus harta halal yang telah bercampur dengan harta haram dan setelah itu ia baru tahu bahwa kadar harta haram itu adalah lebih banyak dari khumus (yang telah dikeluarkannya) tersebut, maka berdasarkah ihtiyâth mustahab hendaknya ia menyedekahkan kadar yang diketahui lebih banyak dari kadar khumus itu atas nama pemiliknya.
Masalah 1868: Jika seseorang telah mengeluarkan khumus harta halal yang yang telah bercampur dengan harta haram dan setelah itu pemiliknya ditemukan, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus memberikan hartanya kepadanya atau meminta keridaannya. Akan tetapi, jika ia telah menyedekahkan harta yang tidak diketahui pemiliknya atas namanya dan setelah itu pemiliknya ditemukan, maka wajib ia memberikan hartanya itu kepadanya, kecuali jika ia rida dengan sedekah tersebut.
Masalah 1869: Jika harta halal bercampur dengan harta haram dan kadar harta yang haram diketahui, serta pemilik harta itu mengetahui bahwa pemilik harta yang haram itu tidak lepas dari beberapa orang tertentu, tetapi ia tidak mengetahui siapakah itu, maka ia harus melakukan undian dan memberikan harta tersebut kepada orang yang namanya keluar dalam undian itu.
Masalah 1870: Jika seseorang berhasil mengeluarkan mutiara atau permata yang lain dengan cara menyelam ke dasar lautan, baik permata itu berupa tumbuh-tumbuhan maupun tambang, dalam hal ini apabila nilainya mencapai 3,48 gram emas setelah seluruh biaya pengeluarannya dikalkulasi (dari hasil permata itu), maka ia harus mengeluarkan khumusnya, baik ia mengeluarkannya dalam satu kali (menyelam) maupun dalam beberapa kali dan baik permata yang didapatkan itu adalah satu jenis maupun beraneka jenis. Akan tetapi, jika beberapa orang mengeluarkan permata tersebut (secara kerja sama), maka setiap orang yang sahamnya bernilai 3,48 gram emas harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1870: Jika tanpa menyelam ke dalam lautan seseorang berhasil mengeluarkan permata dengan menggunakan sarana tertentu, dan setelah mengalkulasi seluruh biaya yang telah digunakan untuk mengeluarkannya, permata itu bernilai 3,48 gram emas, maka berdasarkah ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengeluarkan khumusnya. Akan tetapi, jika ia menemukan permata di atas atau pinggiran air laut, maka ia wajib mengeluarkan khumusnya ketika permata itu lebih tersisa dari biaya hidupnya selama setahun.
Masalah 1871: Khumus ikan dan binatang lainnya yang didapatkan oleh seseorang tanpa menyelam ke dasar lautan adalah wajib ketika semua itu lebih tersisa dari biaya hidupnya selama setahun.
Masalah 1872: Jika seseorang menyelam ke dalam lautan tanpa berniat untuk mencari permata dan secara kebetulan ia mendapatkan permata, dalam hal ini apabila ia berniat untuk memilikinya, maka ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1874: Jika seseorang menyelam ke dalam lautan dan berhasil menangkap seekor binatang yang di dalam perutnya terdapat permata yang bernilai 3,48 gram emas atau lebih, dalam hal ini apabila binatang itu adalah seperti kulit kerang yang memang di dalam perutnya terdapat permata, maka ia harus mengeluarkan khumusnya dan apabila binatang itu hanya menelan permata tersebut secara kebetulan, maka permata itu tidak terkena kewajiban khumus atas dasar predikat permata. Tetapi, permata itu harus dikeluarkan khumusnya atas dasar predikat pendapatan.
Masalah 1875: Jika seseorang menyelam ke dalam sungai besar, seperti sungai Dajlah dan Eufrat dan berhasil mengeluarkan permata, dalam hal ini apabila permata itu terbentuk di dalam sungai itu, maka ia harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1876: Jika seseorang menyelam ke dalam air dan berhasil mengeluarkan ambergris yang bernilai 3,48 gram emas atau lebih, maka ia harus mengeluarkan khumusnya, dan jika ia berhasil mendapatkannya dari atas atau pinggiran air laut, maka berdasarkan ihtiyâth wajib, wajib ia mengeluarkan khumusnya, meskipun nilainya kurang dari 3,48 gram emas.
Masalah 1877: Jika pekerjaan seseorang adalah menyelam ke dalam lautan atau mengeluarkan tambang, dalam hal ini apabila ia telah mengeluarkan khumus (segala yang telah didapatkannya) dan masih lebih tersisa dari biaya hidupnya selama setahun, maka tidak wajib ia mengeluarkan khumusnya lagi.
Masalah 1878: Jika seorang anak kecil mengeluarkan tambang, memiliki harta halal yang bercampur dengan harta haram, menemukan harta karun, atau mendapatkan permata dengan cara menyelam ke dalam lautan, maka walinya—berdasarkan ihtiyâth wajib—harus mengeluarkan khumusnya. Jika tidak, maka wajib ia sendiri mengeluarkan khumusnya secara langsung setelah berusia balig.
Masalah 1879: Karena beberapa pembahasan tentang rampasan perang hanya berhubungan dengan masa kehadiran Imam Zaman as, maka kami tidak akan menyebutkannya di sini.
Masalah 1880: Ketika harta rampasan perang berhasil dikuasai (oleh muslimin) pada saat mereka mempertahankan diri dari serangan orang-orang kafir, maka harta itu wajib dikeluarkan khumusnya.
Masalah 1881: Jika seorang kafir dzimmî membeli tanah dari seorang muslim, maka ia harus mengeluarkan khumus tanah tersebut, dan jika ia membayar uang (sebagai khumus)nya, maka hal itu tidak ada masalah. Begitu juga jika ia membeli sebuah rumah, toko, dan yang sejenisnya dari seorang muslim, dalam hal ini apabila tanahnya dijual secara terpisah, maka ia harus mengeluarkan khumusnya dan apabila rumah atau toko itu dijual secara bersamaan (dengan tanahnya) dan tanahnya itu berpindah (ke tangan pembeli) secara otomatis, maka tidak wajib khumus tanah itu dikeluarkan. Dalam mengeluarkan khumus ini, tidak wajib meniatkan qurbah. Bahkan, mujtahid yang memenuhi syarat—yang mengambil khumus darinya—sekalipun tidak wajib meniatkan qurbah.
Masalah 1882: Jika seorang kafir dzimmî menjual tanah yang telah dibelinya dari seorang muslim kepada seorang muslim yang lain, maka kafir dzimmî itu harus mengeluarkan khumus tanah tersebut. Begitu juga jika ia meninggal dunia dan seorang muslim mewarisi tanahnya, maka ia harus mengeluarkan khumus dari tanah tersebut atau dari hartanya (kafir dzimmî) yang lain.
Masalah 1883: Jika kafir dzimmî—ketika membeli tanah—mensyaratkan untuk tidak mengeluarkan khumus atau penjual tanah yang mengeluarkan khumus, maka syarat itu tidak sah dan ia harus mengeluarkan khumusnya. Akan tetapi, jika ia mensyaratkan supaya penjual tanah memberikan khumus kepada orang-orang yang berhak menerima khumus atas namanya, maka hal itu tidak ada masalah.
Masalah 1884: Jika seorang muslim menjadikan sebidang tanah milik seorang kafir tanpa transaksi jual beli, seperti ia mengadakan perdamaian (shulh) dengannya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib kafir dzimmî itu harus mengeluarkan khumusnya.
Masalah 1885: Jika wali seorang kafir dzimmî yang masih kecil membelikan tanah untuknya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib wali tersebut harus mengeluarkan khumus dari tanah itu atau harganya.